Bawaslu Minta KPU Lampung Jangan Tebang Pilih
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta bersikap adil dalam memberikan sanksi pada komisioner yang kinerjanya kurang baik.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lampung, Adek Asy'ari berpendapat, menyikapi keputusan DKPP yang memberhentikan anggota KPU Kabupaten Pringsewu, Agus Supriyanto karena sering membolos.
Dia meminta KPU Lampung bersikap adil dengan bersikap yang sama dalam memperlakukan semua komisioner yang tidak maksimal kinerjanya alias sering bolos, tidak profesional dan tidak bekerja penuh waktu.
"Karena saat ini sudah mendekati hari H Pemilu. Untuk itu KPU kabupaten/kota harus serius mencermati seluruh tahapan yang sedang berlangsung," kata Ade, yang menjadi Plh Ketua Bawaslu, karena Fatikhatul Khoiriyah sedang melaksanakan umrah, dihubungi via ponselnya, Senin, (21/1/2019).
Karena menurut nya, hal jtu agar jangan sampai cuma KPU Pringsewu saja yang 'diplototi' tetapi KPU lainnya dibiarkan.
"KPU propinsi harus bersikap adil dan setara dalam memperlakukan reward dan punisment bagi KPU kabupaten/kota dan jangan perangkat di bawahnya yaitu PPK serta PPS," tegasnya.
Diketahui, KPU Lampung memberhentikan sementara Komisioner KPU Pringsewu Agus Supriyanto. Agus, sebagai Komisioner KPU, dinilai tidak menjalankan tugasnya dengan baik. Bahkan, telah sembilan kali berturut-turut tidak mengikuti rapat pleno. Hal itu berdasarkan hasil rapat pleno KPU Lampung, Senin (22/10/).
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengatakan, dari hasil pleno tersebut, seluruh komisioner sepakat untuk memberikan sanksi kepada Agus.
Sanksi tersebut berupa pemberhentian sementara sebagai komisioner KPU Pringsewu.
"Jadi kita tadi rapat, mengkaji ulang hasil klarifikasi Agus Supriyanto. Hasilnya, semua komisioner sepakat memberhentikan sementara," terang Nanang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
