Bawaslu Metro Ingatkan Masyarakat Belum Tercoklit Melapor!

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Juli 2024 16:15 WIB
Politika | Rilis ID
Bawaslu Kota Metro beserta jajaran saat menyambangi Posko Pengaduan, Jumat (19/7/2024). Foto: Dokumentasi Bawaslu Metro
Rilis ID
Bawaslu Kota Metro beserta jajaran saat menyambangi Posko Pengaduan, Jumat (19/7/2024). Foto: Dokumentasi Bawaslu Metro

RILISID, Metro — Setelah viral, salah satu warga Metro Timur, Bima Alif Afiv, yang belum dicoklit, Bawaslu Kota Metro meminta masyarakat yang merasa belum dicoklit untuk melapor.

Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan dan partisipasi masyarakat (Parmas) Bawaslu Metro, Hendro Edi Saputro, mengatakan masyarakat bisa melapor ke Posko Pengaduan yang berada di masing-masing kelurahan.

"Jadi kita membuka 28 posko, itu tersebar di masing-masing kelurahan dan sejumlah kecamatan di Metro," katanya, Jumat (19/7/2024).

Bagi warga yang belum tercoklit, lanjut Hendro, maka segera lapor agar bisa berpartisipasi pada Pilkada 2024.

Menurut Hendro, saat ini Pantarlih masih ada waktu untuk melakukan perbaikan.

"Tahapan coklit ini kan akan berakhir Tanggal 24 Juli, ya. Artinya masih ada waktu bagi Pantarlih dan KPU untuk melakukan coklit data itu," paparnya.

Bagi Hendro, harusnya Pantarlih masih bekerja hingga saat ini untuk memastikan setiap warga sudah dicoklit.

"Kami ingatkan kembali bahwa Pantarlih itu hukumnya wajib turun ke ke rumah-rumah untuk memastikan data KK dan DP4 itu sesuai," tegas Hendro.

Dari informasi yang diterima rilis.id Lampung, saat diberitakan kemarin, 18 Juli 2024, Pantarlih langsung melaksanakan Coklit ke rumah Bima Alif Afiv malam hari sekitar pukul 20.00 WIB.

"Jadi kemarin terbit berita itu nggak lama petugas datang ke rumah dan mencoklit. Namun, mereka tidak memakai atribut, saya kira itu siapa, ternyata Pantarlih," kata Bima.(*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Bawaslu

Coklit

Pilkada 2024

Pantarlih KPU

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya