Bawaslu Lampung Tengah Awasi Verifikasi Faktual Partai Politik

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Tengah

17 November 2022 23:02 WIB
Politika | Rilis ID
Koordinator Divisi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi (baju kuning) saat memberikan materi, Kamis (17/11/2022). Foto : Bawaslu Lamteng
Rilis ID
Koordinator Divisi Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lamteng, Yuli Efendi (baju kuning) saat memberikan materi, Kamis (17/11/2022). Foto : Bawaslu Lamteng

RILISID, Lampung Tengah — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Pengawasan tersebut, berdasarkan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sesuai pasal 180 ayat 1, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang dilaksanakan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Bawaslu Kabupaten/Kota mengawasi pelaksanaan tahapan verifikasi partai politik calon peserta pemilu juga mengacu pada Peraturan KPU No 4 tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2022.

Yuli Efendi, anggota Bawaslu Lamteng menerangkan, saat ini tahapan verifikasi Partai politik memasuki verifikasi faktual perbaikan. Dimana partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 sedang memperbaiki data keanggotaan untuk kembali di verifikasi secara faktual oleh KPU Kabupaten Lamteng. 

"Proses ini dilakukan oleh partai politik calon peserta pemilu, agar bisa lolos verifikasi hingga ditetapkan menjadi peserta pemilu tahun 2024 mendatang," ujar Yuli Efendi, Kamis (17/11/2022). 

Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini melanjutkan, sejak verifikasi administrasi kepengurusan dan keanggotaan, hingga verifikasi faktual kepengurusan. Keterwakilan perempuan, serta keanggotaan, Bawaslu Kabupaten Lamteng melaksanakan pengawasan melekat terhadap proses tahapan tersebut. 

Bawaslu Lamteng, melakukan langkah-langkah pencegahan berupa memberikan surat pencegahan kepada KPU agar melakukan Verifikasi sesuai tatacara, prosedur, dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku. 

"Bawaslu Lamteng mengawasi secara langsung tahapan ini dan memberikan saran perbaikan kepada KPU bila ditemukan potensi pelanggaran," imbuhnya. 

Dalam pengawasan verifikasi faktual keanggotaan, Bawaslu Lamteng memperoleh data keanggotaan partai politik dengan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS). Partai politik, diharuskan memperbaiki untuk kembali diverifikasi secara faktual. 

"Atas hal tersebut, Bawaslu Lamteng perlu melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, serta saran kepada KPU agar pelaksanaan verifikasi faktual perbaikan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai peraturan." tegas Yuli. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu

lamteng

pengawasan

verifikasi

parpol

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya