Bawaslu Lampung Pantau Verfak Dukungan Calon DPD di Jatiagung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

13 Februari 2023 22:30 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv PP Bawaslu Lampung Tamri saat melihat langsung verfak dukungan calon DPD oleh KPU Lamsel di Jatiagung, Senin (13/2/2023). Foto : Bawaslu Lamsel,
Rilis ID
Kordiv PP Bawaslu Lampung Tamri saat melihat langsung verfak dukungan calon DPD oleh KPU Lamsel di Jatiagung, Senin (13/2/2023). Foto : Bawaslu Lamsel,

RILISID, Lampung Selatan — Melihat langsung pelaksanaan verifikasi faktual (Verfak) dukungan bagi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran (PP) Bawaslu Lampung Tamri didampingi Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Wazzaki, memantau langsung verfak di Desa Fajarbaru, Kecamatan Jati Agung, Senin (13/2/2023).

Kordiv PP Bawaslu Lampung Tamri mengatakan, sangat penting pengawasan secara faktual dengan situasi yang ada di lapangan. 

Menurut Tamri secara faktual di lapangan, ada warga yang merasa dicatut namanya sebagai pendukung salah satu calon. Sehingga dengan adanya pengawasan melekat, harapannya hal-hal yang berpotensi merugikan dapat dicegah.

“Sangat penting dilakukan pengawasan secara melekat untuk memastikan proses verfak dilakukan sesuai dengan prosedur. Ini untuk meminimalisir adanya kerugian warga yang dicatut namanya menjadi pendukung salah satu calon," ujar Tamri.

Tamri menambahkan, sebagaimana tertuang dalam pasal 98 ayat 1 PKPU Nomor 10 Tahun 2022. Dalam penentuan sample syarat dukungan minimal anggota DPD yang akan di verfak menggunakan metode Krejci dan Morgan.

"Harapannya, dapat lebih presisi dalam rangka menggambarkan populasi," imbuh Tamri.

Kordiv Hukum Bawaslu Lamsel Wazzaki menjelaskan, menghadapi verfak syarat dukungan minimal bakal calon anggota DPD. Ia mengingat kepada seluruh jajaran pengawasan baik tingkat Kecamatan maupun Keluarahan dan Desa, agar bekerja secara profesional. Salah satunya adalah membekali diri dengan alat kerja pengawasan dan tanda pengenal.

“Dari sisi verifikator harus bekerja secara profesional, minimal terdapat dua indikator. Pertama apakah membawa kelengkapan surat tugas dan alat kerja pengawasan, yang kedua tanda pengenal," kata Wazzaki.

Wazzaki menambahkan, pengawasan bertujuan agar verifikator melakukan verfak sesuai dengan peraturan. Sedangkan indikator untuk pemberi dukungan meliputi nama, kesesuaian identitas, kehadiran, serta status dukungan apakah memenuhi syarat (MS), tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak mendukung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bawaslu lampung

Kordiv PP

verfak dukungan calon DPD

Jatiagung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya