Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Verifikasi Administrasi Bacaleg Parpol
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah selesai melakukan tahapan pendaftaran dan pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai politik (Parpol).
Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi berkas pendaftaran Bacaleg DPRF Provinsi Lampung.
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi bersama Bawaslu Lampung.
Erwan menjelasakan dalam proses adminstrasi akan dilihat kelengkapan berkas, termasuk dengan pernah menjalani pidana atau tidak dengan melampirkan surat dari pengadilan.
"Jika pernah dipidana di atas 5 tahun perlu di tambah lagi surat dari lembaga kemasyarakatan, nanti akan ada pengumuman dari media massa. Itu yang menjadi dasar," katanya Senin (15/5/2023).
Setelah itu, akan ada pengumuman daftar calon sementara pada 19 Agustus hingga 23 Agustus.
"Kita berharap di tanggal tersebut ada partisipasi publik untuk memberikan masuk dan tanggapan terhadap Bacaleg sementara DPRD Lampung," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, fokus pengawasan Bawaslu saat proses pendaftaran yakni apakah KPU memperlakukan peserta pemilu dengan setara.
Kemudian memastikan apakah partai politik itu terkendala dengan silon atau tidak. Perihal Partai Gelora dan Buruh tersebut bukan silonnya yang terkendala tapi partainya yang terlambat memahami penggunaan Silon.
"Setelah ini kami akan mengikuti proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU, dan membentuk tim saat proses verifikasi," katanya.
KPU Lampung
Bawaslu Lampung
Verifikasi Administrasi
Bacaleg Parp
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
