Bawaslu Inventarisasi APK, Awasi Akun Medsos Bacaleg
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung terus menginventarisasi alat peraga kampanye (APK) bakal calon legislatif (Bacaleg) se-Lampung yang terindikasi melanggar.
Menurut Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah, pihaknya telah meminta Bawaslu Kabupaten/Kota hingga tingkatan Kecamatan untuk mengecek APK yang melanggar.
"Jadi instruksi itu seluruh pengawasan di Lampung," kata Khoir, sapaan akrabnya, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya yang melanggar itu jika adanya APK yang tercantum nomor urut dan logo partainya. "Karena sekarang belum masuk massa kampanye," kata Khoir.
Selain itu, Khoir juga memantau kampanye di medsos. "Kampanye di medsos juga kita awasi, sebelum massa kampanye dimulai ini," kata Khoir.
Komisioner Bawaslu Lampung Divisi Pengawasan Iskardo P Panggar juga menegaskan setelah selesai diinventarisasi akan dipublikasikan ke media.
"Sekarang lagi proses Inventarisir, nanti kita kasih datanya," jelasnya.
Berdasarkan pantauan rilislampung.id, tak sedikit bacaleg yang melanggar kampanye di media sosial dengan mencantumkan nomor urut partai. Ini lantaran belum sedtil mungkin pengawasan yang dilakukan Bawaslu. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
