Bawaslu Imbau ASN untuk Lapor Jika NIK Dicatut Parpol di Sipol
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengimbau kepada seluruh ASN untuk melapor apabila nomor induk kependudukan (NIK) dicatut oleh Partai Politik dan dimasukan dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Imbauan tersebut tertuang dalam surat nomor Nomor 271/PM.00.00/K1/08/2022 yang ditandatangani langsung oleh ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, pada 10 Agustus 2022.
Surat tersebut ditunjukan kepada Mentri dalam Negeri Gubernur, Wali Kota dan Bupati seluruh Indonesia.
"Diminta untuk melaporkan ke Bawaslu setempat, apabila ada NIK ASN tercantum sebagai pengurus Parpol," ujar Rahmat Bagja dalam surat tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung Yahnu Wiguno Sanyoto mengungkapkan, pencatuttan NIK ASN berpotensi melanggar netralitas ASN.
Menurutnya, hal tersebut merupakan salah satu kerawanan dalam tahap pendaftaran peserta pemilu 2024.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 93 huruf (f), yaitu Bawaslu bertugas mengawasi netralitas ASN, netralitas anggota TNI, dan netralitas anggota Polri. Selain itu diatur juga dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018.
"Di pasal 3 jelas netralitas ASN masuk dalam pelanggaran dalam ketentuan UU Pemilu dan juga kode etik kode etik dan/atau disiplin pegawai,” ungkapnya Sabtu (13/8/2022).
Sehingga, apabila ada pencatuttan nama atau NIK ASN, diimbau untuk melapor ke Bawaslu setempat dengan mengisi Formulir Pernyataan Tidak Menjadi Pengurus/Anggota Partai Politik dengan melampirkan Salinan KTP Elektronik.
"Karena kalau melanggar, mereka dikenakan sanksi yang diatur di dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” tandasnya. (*)
Bawaslu
ASN
Partai Politik
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
