Bawaslu Diminta Serius Selesaikan Dugaan Politik Uang Pilgub Lampung 

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

13 Juli 2018 16:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Pakar hukum tata negara Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung bekerja secara serius dalam menyelesaikan dugaan politik uang alias money politic di pemilihan gubernur setempat.

Menurutnya, yang dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah semestinya menjadi yurisprudensi Bawaslu dalam bekerja dan mengambil keputusan terkait money politics di Pilgub Lampung tersebut. 

"Karena itu, jangan biarkan aturan-aturan keadilan prosedural mengenyampingkan keadilan substantif. Karena fakta-fakta hukum soal money politic yang terjadi sejak proses dan pelaksanaan Pemilihan Gubernur Lampung merupakan pelanggaran dan penghianatan terhadap konstitusi," kata Yusdianto kepada rilis.id, Jumat (13/7/2018). 

Yusdianto mengungkapkan, keberadaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, telah merusak demokrasi dan melanggar asas-asas penyelenggaraan pilkada. Menurutnya, Provinsi Lampung menempati urutan kedua sebagai daerah yang terbanyak melakukan politik uang. 

"Saatnya mari ditunggu, apakah Bawaslu Lampung dapat memberikan keputusan hukum yang berkeadilan atau kelaziman yang kerap didengar bahwa peristiwa money politics tidak memenuhi unsur atau tidak dapat diproses karena minimnya bukti," ujarnya.

Dalam prinsip hukum dan keadilan yang universal, tidak boleh satu orang diuntungkan atau dirugikan oleh penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi. Yakni, imbuhnya, keberadaan money politics yang berimbas pada perolehan suara di pilkada tersebut. 

"Yang diakibatkan oleh permissifnya money politic dan pelanggaran prinsip penyelenggaraan pilkada," tandasnya. 

Sebelumnya, Bawaslu RI menemukan dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif di Pilgub 2018. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan, dugaan pelanggaran itu ada di empat provinsi yang saat ini kasusnya masih dalam penanganan, salah satunya di Lampung. 

"Di Lampung dalam proses pemeriksaan saksi-saksi, Sumatera Selatan dalam proses di Bawaslu RI, Sulawesi Utara dalam proses pembacaan putusan dan Gorontalo dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya