Bawaslu Diminta Selidiki 'Money Politics' Arinal-Nuniek hingga Dugaan Aliran Dana SGC
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pengamat hukum Universitas Lampung Yusdianto, mendesak agar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung melakukan investigasi terhadap dugaan 'money politics' yang dilakukan timses pasangan cagub-cawagub Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik).
"Semangatnya sekarang kan pencegahan dimasa kampanye. Hari ini yang kita harapkan adalah penindakan terkait dengan peristiwa yang terjadi di jelang pemilihan," ujar Yusdianto saat dihubungi rilis.id di Jakarta, Senin (25/6/2018).
Apabila dugaan politik uang ini terbukti dilakukan oleh paslon nomor 3, ia berharap Bawaslu mengambil tindak tegas sampai menghentikan ataupun membatalkan pencalonan.
"Bawaslu tidak boleh mengembalikan aturan formalitas. Mereka harus lakukan tindakan cepat. Bukan hanya pidana tapi konsekuensi membatalkan calon," tegasnya.
Bawaslu, kata dia, tidak perlu menunggu waktu hingga tujuh hari untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Sebab, sudah jelas siapa penerima dan pelaku 'money politic' di Pilkada Lampung.
"Itu kan maksimal, kalau bisa 1 hari kenapa harus nunggu 7 hari? Ini kembali kepada komitmen dan kemauan juga ketegasan. Sudah jelas siapa yang melakukan, tim siapa yang berbuat, siapa unsur objek subjek, kan sudah jelas. Jangan terlalu ribet dann bertele-tele, sudah jelas subjek objeknya . Kalau dipanggil enggak mau hadir sama aja mengabaikan untuk tidak dilanjuti," bebernya.
Kasus ini, sambungnya, sekaligus sebagai tantangan bagi Bawaslu menegakkan aturan Pemilu. Apabila lamban ditindaklanjuti, jangan heran jika masyarakat mencurigai Bawaslu.
"Saya lihat itu skema nya. Ini sebagai dalil untuk dikembalikan supaya tidak ditindaklanjuti," sindirnya.
"Sebetulnya ini kan keliru. Jadi waktu 7 hari jangan dipakai untuk kesempatan menghapuskan peristiwa yang sekarang terjadi secara massif," kata Yusdianto menambahkan.
Yusdianto kembali menegaskan, saat ini bukan waktunya bagi Bawaslu duduk manis diatas meja dengan hanya memonitor. Tapi, harus turun langsung ke lapangan menindak siapa saja pelaku yang merusak demokrasi yang tengah dilangsungkan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
