Bawaslu Apresiasi Kepatuhan Parpol di Tahapan Perbaikan Administrasi
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Bawaslu Kota Bandarlampung mengapresiasi Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2024 yang telah mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif (Bacaleg) sesuai dengan jadwal yang ditetapkan 9 Juli 2023.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Yahnu Wiguno Sanyoto, Selasa (11/7/2023).
Menurut Yahnu, kepatuhan dan ketaatan partai politik pada ketentuan peraturan perundang-undangan menjadi catatan penting sebagai langkah awal menjaga situasi yang kondusif dalam proses demokrasi jelang Pemilu 2024.
"Agar tercipta suasana yang aman, tertib, dan damai di Kota Tapis Berseri yang begitu heterogen masyarakatnya," katanya.
Ia pun mengharapkan kepatuhan seperti ini secara konsisten ditunjukkan pada program atau kegiatan pada tahapan-tahapan Pemilu 2024 yang lainnya.
"Sehingga tidak terjadi kesalahan yang sama pada proses-proses selanjutnya," katanya.
Yahnu juga mengungkapkan, Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat untuk memastikan KPU melaksanakan setiap program atau kegiatan pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dengan tepat dan cermat.
"Sekaligus memastikan bahwa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bandarlampung dilakukan secara transparan dan akuntabel," ujarnya.
Untuk diketahui, verifikasi administrasi perbaikan persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Bandarlampung dilakukan mulai 10 Juli-06 Agustus 2023.
Kemudian pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penyampaian pencermatan, mulai tanggal 06 Agustus- 11 Agustus 2023, penyusunan dan penetapan DCS tanggal 12-18 Agustus 2023.
Bawaslu Bandarlampung
Partai Politik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
