Barlian Mansyur Mangkir Panggilan Hearing Pansus Money Politics
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pansus Money Politics yang dibentuk DPRD Provinsi Lampung, terus melakukan pengumpulan data dan keterangan terkait penyelenggaran Pilgub Lampung 2018. Salah satunya, dengan melakuan hearing atau rapat dengar pendapat dengan berbagai kalangan.
Seperti hearing bersama Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf, Rabu (25/7/2018). Dalam penjelasannya, Nur Rakhman mengatakan, pihaknya tidak bisa masuk jika saat masih dalam proses penanganan perkara Bawaslu.
Pihaknya memang bisa melakukan pengawasan terhadap lembaga publik negara, karena Bawaslu adalah bagian didalamnya.
"Jadi yang dilihat adalah prosesnya apakah sudah sesuai SOP nya, bukan tindak pidana. Ketika nanti misalkan dari proses itu kemudian menimbulkan dampak pidana itu berbeda," kata Nur Rakhman saat diundang hearing pansus money politics di ruang rapat Komisi DPRD Lampung, Rabu (25/7/2018).
Ditambahkannya, mereka tidak bisa langsung men-justice saat ini Bawaslu ataupun KPU tidak sesusi aturan. "Melainkan harus melalui tahapan prosedur," kata dia.
Penjelasan itu berdasarkan pertanyaan dari Tenaga Ahli Pansus Money Politics, Ari Darmastuti yang mennyakan bahwa apakah Bawaslu dan KPU bisa masuk, karena dia masuk dalam lembaga negara, sementara tugas Ombudsman adalah mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan.
"Bawaslu dan KPU itu merupakan lembaga negara, artinya dia bisa diawasi kebijakannya oleh Ombudsman," jelasnya.
Sementara itu saksi kunci dari Fraksi Golkar Kota Bandarlampung Barlian Mansyur, mangkir dari panggilan hearing pansus money politics.
Yang hadir adalah media cetak, elektronik dan online serta Ombudsman RI Perwakilan Lampung.
Keterangan dari Pjs. Wapimred SKH Radar Lampung, Widisandika, bahwa SKH ini memberitakan sesuatu tidak lepas dari UU pers dan Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu, produk jurnalistik yang dihasilkan telah menjadi hak publik untuk mengetahuinya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
