Bantuan untuk Parpol, PDIP Diguyur Rp952 Juta

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

9 Mei 2018 13:17 WIB
Politika | Rilis ID
Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung Irwan Sahir Marpaung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung Irwan Sahir Marpaung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri PP No. 1 Tahun 2018, menyetujui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menaikkan bantuan untuk partai politik (parpol).  

Kenaikan itu dari Rp433 persuara kini menjadi Rp1.200. Sedangkan untuk kabupaten/kota Rp1.500 dan disesuaikan dengan jumlah partai politik di tiap kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

“Untuk di DPRD Provinsi Lampung itu ada 10 parpol, sementara untuk kabupaten/kota ya disesuaikan parpol yang ada di DPRD kabupaten/kota masing-masing,”  jelas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung Irwan Sahir Marpaung kepada rilislampung.id, Rabu (9/5/2018) di ruang kerjanya.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh rilislampung.id bahwa pada Pemilu 2014 lalu, perolehan suara Partai NasDem mendapatkan 306.796 suara, PKB 321.516 suara, PKS 391.266 suara, PDIP 793.830 suara.

Kemudian Partai Golkar 449.226 suara, Gerindra 523.310 suara, Demokrat 484.152 suara, PAN 389.358 suara, PPP 169.362 suara dan Hanura 182.496 suara.

Jika perolehan suara tersebut dikalikan Rp1.200, maka parpol penerima bantuan dari Pemprov Lampung saja, yang terbesar adalah PDIP. Angkanya sebesar Rp952.596.000.

Menyikapi hal tersebut Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal yang juga Bendahara DPD PDIP Lampung mengatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pihaknya akan memanfaatkan bantuan anggaran tersebut guna pembinaan para kader partai.

“Ya itu sudah ditentukan oleh pemerintah, pastinya kita akan lebih meningkatkan lagi pendidikan dan pembinaan bagi paa kader partai, ya seperti kualitas dan kuantitasnya kita tingkatkan lagi, mudah-mudahan apa yang akan kita lakukan dapat bermanfaat juga bagi masyarakat,” singkatnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya