Bakal Paslon Berkelit, Bawaslu Lamsel Tetap Keluarkan Teguran

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

10 September 2020 20:14 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi. FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi. FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Lampung Selatan — Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) telah memanggil ketiga bakal pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Lamsel terkait kerumunan massa saat pendaftaran di KPU setempat pada Jumat (4/9/2020) lalu.

Ketiganya telah dimintai keterangan melalui Liaision Officer atau LO masing-masing. Klarifikasi berlangsung sejak tanggal 8 sampai 10 September di Kantor Bawaslu Lamsel.

Dari hasil klarifikasi itu, semua bakal pasangan calon mengelak disebut sebagai pengumpul massa saat masa pendaftaran di KPU.

LO Hipni-Melin, Jauhari dan Budi Setiawan mengaku massa yang hadir murni atas inisiatif sendiri. Senada disampaikan LO Tony Eka Chandra-Antoni Imam.

Menurut mereka, kedatangan ratusan massa berdasarkan inisiatif sendiri dan tidak dimobilisasi. Mereka datang karena mau melihat dan menyaksikan calon bupatinya daftar ke KPU.

Terpisah, LO Nanang Ermanto-Pandu Kesuma Dewangsa (Nanang-Pandu), Edy Setiawan, menegaskan calonnya hanya memerintahkan LO dan ketua-ketua partai untuk mendampingi mereka saat pendaftaran.

"Masalah adanya keramaian, terutama ibu-ibu itu di luar koordinasi tim dan hanya bentuk animo dan antusiasme mereka terhadap calon yang didukung," ujarnya, Kamis (10/9/2020).

Meski berkelit tidak mengumpulkan massa, Ketua Bawaslu Lamsel Hendra Fauzi menyatakan hasil pengawasan terdapat rombongan masa pendukung bakal pasangan calon yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

Berdasarkan Pasal 58 PKPU Nomor 10 Tahun 2020 menyebutkan bahwa untuk pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang satu meter antar-peserta kampanye serta dapat diikuti peserta kampanye melalui media daring.

Menurut Hendra, pelanggaran protokol kesehatan masih bersifat administratif dan diberikan teguran untuk tidak mengulangi lagi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya