Bacaleg Bakal Dinyatakan TMS Kalau Parpol Tak Klarifikasi Tanggapan Masyarakat

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

23 Agustus 2023 14:47 WIB
Politika | Rilis ID
Kordiv Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo saat dimintai keterangan di halaman Pemkot Bandarlampung, Rabu (23/8/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Kordiv Teknis KPU Bandarlampung Fery Triatmojo saat dimintai keterangan di halaman Pemkot Bandarlampung, Rabu (23/8/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini tengah mengumumkan seluruh Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD untuk Pemilu 2024 mulai tanggal 19-23 Agustus 2023.

Selama tahapan tersebut, KPU mempersilahkan kepada masyarakat menyampaikan tanggapan perihal nama-nama Bacaleg tersebut sampai tanggal 28 Agustus 2023.

Kordiv Teknis Pemilu KPU Bandarlampung Fery Triatmojo mengatakan, penyampaian tanggapan oleh masyarakat selama 10 hari. Masyarakat boleh menyampaikan dengan syarat melengkapi identitas dan bukti-bukti yang jelas.

Tanggapan masyarakat ini, harus dilakukan klarifikasi oleh Parpol untuk mengetahui kebenaran dari tanggapan tersebut.

Karena salah satu faktor yang menyebabkan Bacaleg TMS yakni tidak memberikan klasifikasi atas tanggapan masyarakat.

"Jadi, kalau Parpol tidak memberikan klarifikasi, maka laporan tersebut dianggap benar, dan Bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," katanya Rabu (23/8/2023).

Fery mengungkapkan, di dalam DCS terdapat 610 Bacaleg Parpol yang dinyatakan memenuhi syarat.

 "Sampai saat ini, KPU belum menerima satu pun tanggapan masyarakat baik secara langsung atau melalui email," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Bacaleg TMS

Tanggapan Masyarakat

KPU Lampung

Pemilu 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya