BPN Pastikan Beri Bantuan Hukum Tiga Emak-emak Karawang
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Direktorat Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada tiga emak-emak yang diamankan Polda Jawa Barat karena diduga melakukan kampanye hitam melalui video viral di Karawang.
Menurut anggota Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Habiburrokhman, ketiga ibu-ibu tetap mendapatkan bantuan hukum meskipun bukan bagian dari struktur tim pemenangan.
"Kalau toh mereka bukan dalam struktur BPN, bukan strultur BPD, bukan relawan, tetapi emak-emak ini pendukung Prabowo dan Sandi. Kami tetap memberikan bantuan hukum, mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum dari BPN itu yang kita lakukan," katanya usai menjadi pembicara dalam diskusi publik Selasaan, Topic of The Week, "Rezim Jokowi, Menebar Hoaks dan Kebohongan?" di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (26/2/2019).
Habiburrokhman mengaku, dirinya tidak mengetahui apakah tiga ibu-ibu itu adalah bagian dari relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandi (PEPES) atau bukan. Karena, menurutnya, relawan PEPES selalu diberi arahan terkait dengan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam setiap kampanye.
"Yang jelas SOP-nya PEPES adalah kita selalu membuat pemberitahuan ke Bawaslu sebelum lakukan aktivitas. kita juga ada SOP tidak boleh menyampaikan suatu yang menjelekkan orang lain dan sebagainya. Intinya kalau PEPES, SOP-nya kita menyampaikan visi-misi program dan kapasitas kepemimpinan paslon," ujarnya.
Habiburrokhman mengungkapkan, dirinya ingin mengetahui lebih detail alasan kepolisian menangkap tiga emak-emak itu dengan cepat. Hal itu, menurutnya, berbeda apabila yang melakukan adalah pendukung dari paslon Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Dan seolah-olah terjadi kegentingan luar biasa. tetapi terhadap laporan kami, laporan ada banyak pihak yang melaporkan Viktor Laiskodat sampai saat ini kita mendapat responnya seperti apa," ungkap dia.
Habiburrokhman menambahkan, dirinya juga tidak tahu apa pasal yang dikenakan oleh Polda Jabar terhadap tiga emak-emak di Karawang tersebut.
"Ini sebetulnya kalau kampanye rezimnya pakai UU nomor 7 tapi yang dipakai pasal 28 jo 425 dan 146 ya kita lihat dulu nanti gimana. Yang jelas kalau keluarga dan yang bersangkutan meminta, kita akan koordinasikan pemberian bantuan hukum," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Jabar mengamankan tiga orang wanita terkait dugaan video viral kampanye hitam terhadap Jokowi. Ketiga emak-emak itu ada dalam video dalam bahasa Sunda tersebut yang melakukan kampanye door to door.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
