Arief Tetap Pimpin MK, demi Amankan Pilkada-Pemilu?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 Februari 2018 22:43 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal hakim MK di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/12/2017). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon tunggal hakim MK di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/12/2017). FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Pendiri Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Bivitri Susanti, menduga, bertahannya Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat demi mengamankan kepentingan "pesta demokrasi" 2018-2019. Padahal, dia sudah dua kali dijatuhi sanksi karena melanggar kode etik.

"Betul, ada kaitannya dengan pilkada tahun ini. Ke depannya, sengketa hasil pileg dan pilpres juga. Kan, hasil suaranya dibawa ke MK. Itu sangat politis," ujarnya di Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Jakarta, Jumat (9/2/2018).

Bila hal tersebut terjadi, Bivitri mengingatkan, kepercayaan publik terhadap MK akan menurun. Alhasil, sulit mempercayai putusan MK atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 maupun Pemilihan Legislatif (Pileg)-Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Efek buruk lainnya, imbuh pakar hukum tata negara ini, keributan di tengah masyarakat berpeluang terjadi. Jika kasusnya terkait dengan politisi, potensi ketidakpercayaan masyarakat semakin besar. 

"Agar tak menimbulkan polemik yang berkepanjangan, selain dikarenakan pelanggaran etis, dengan rasa hormat beliau (Arief Hidayat) mundur," pungkas Bivitri menganjurkan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya