Antisipasi Kegandaan, Balon Anggota DPD Bakal Perbanyak Minimal Dukungan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan punishment pengurangan dukungan sebanyak 50 suara apabila bakal calon (Balon) DPD secara sengaja menginput data ganda sebagai syarat pencalonan.
Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto mengatakan, pengurangan jumlah dukungan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada Balon DPD jika menyerahkan data palsu atau ganda.
"Satu data ganda akan disanksi penghapusan 50 dukungan," ungkapnya Jumat (9/12/2022).
Menanggapi sanksi tersebut, Liasion Offcier (LO) Balon DPD Jihan Nurlela Beni Yulianto mengatakan, pihaknya mengikuti apa yang dibuat oleh KPU sebagai penyelengara Pemilu.
Dengan persyaratan yang diberikan, tentu dirinya akan mempersiapkan syarat dukungan minimal 3000, menjadi dua kali lipat.
"Kalau bisa 6000 kita siapkan, bahkan bukan hanya 8 kabupaten, dan tidak hanya fokus 1 wilayah saja, tapi kita sebar di 15 kabupaten kota," ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan LO Balon Ahmad Bastian, Nizam Virgo Ardi. Menurutnya proses pendaftaran kali ini terdapat perbedaan dengan 2019 lalu yang bersifat konvensional menyerahkan berkas hardcopy ke KPU.
"Maka, guna mengantisipasi kegandaan dukungan pihaknya akan membagi tim guna memeriksa secara detail berkas agar tidak ada kesalahan dan kegandaan," ujarnya. (*)
Syarat Calon
DPD RI
Dapil Lampung
KPU
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
