Amankan Aktivis #2019GantiPresiden, DPR: BIN Jangan Jadi Alat Politik
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Anggota Komisi I, Sukamta menilai, Badan Intelejen Negara (BIN) telah melampaui kewenangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Intelijen Negara.
Pasalnya, BIN diduga terlibat dalam penghadangan aktivis #2019GantiPresiden, Neno Warisman, meskipun BIN berkilah, Kepala BIN Daerah (Kabinda) Riau dalam mengamankan Neno sebagai bagian tugas kenegaraan.
"Tugas BIN seperti diatur dalam undang-undang Intelijen Negara adalah penyelidikan, pengamanan dan penggalangan informasi," ujar Sukamta di Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Sekretaris Fraksi PKS ini berharap BIN tidak menjadi alat politik pemerintah demi melanggengkan kekuasaannya.
"Dari sini kita secara gamblang mengetahui bahwa yang dilakukan Kabinda di daerah Pekanbaru telah melampaui kewenangannya. BIN harusnya tidak dijadikan alat politik pemerintah (Jokowi) untuk kelanggengan kekuasaannya," jelasnya.
Jika dicermati, kata Sukamta, gerakan #2019GantiPresiden lebih menyuarakan jeritan rakyat terkait kondisi perekonomian seperti harga-harga kebutuhan pokok yang semakin mahal hingga nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang terus melemah.
"Berangkat dari situlah banyak lapisan masyarakat yang menginginkan ganti kepemimpinan Republik Indonesia tahun 2019 dengan presiden yang Insyaallah lebih baik," katanya.
Menurut dia, seharusnya pemerintah tidak perlu panik dan berlebihan dalam menanggapi aksi #2019GantiPresiden.
Sebab, gerakan tersebut murni hanya untuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi, bukan gerakan makar seperti tudingan pemerintah.
"Ini konstitusional, sama sekali bukanlah tindakan makar. Rakyat ingin ganti presiden lewat pemilu, bukan dengan jalan kekerasan," ungkapnya.
Legislator PKS ini berharap, perbedaan pendapat tidak membuat pihak lain dibenarkan dalam menjalankan aksi persekusi terhadap seseorang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
