Alternatif Capres Terbatas, Partai Ummat Ikut Gugat Presidential Threshold

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

7 Januari 2022 13:51 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) di Lampung. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi (kanan) di Lampung. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Partai Ummat turut mengajukan gugatan ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, Pasal 222 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah tidak relevan diterapkan saat ini.

Pasalnya, dalam UU tersebut dijelaskan Pasangan calon (paslon) Presiden diusung oleh parpol yang memiliki perolehan kursi sedikitnya 20 persen di DPR atau 25 pemilik suara sah di Indonesia.

"Maka kita ajukan gugatan agar PT dapat 0 persen sehingga bisa menghasilkan alternatif pemimpin baru," kata dia, Jumat (7/1/2022).

Menurut dia, penerapan PT 20 persen membuat alternatif calon presiden (capres) terbatas. 

"Kita tidak mau kepemimpinan nasional terhimpit oleh sistem oligarki dan tidak merdeka," kata dia.  

Ketua DPW Partai Ummat Lampung, Abdullah Fadri Auli, menambahkan sebagai partai politik baru, Partai Ummat berharap dapat memiliki kepemimpinan nasional yang berkualitas.

Namun itu akan sulit terpenuhi dengan PT yang sekarang berlaku. 

"Kami ingin alternatif yang lebih luas dan representatif umat di Indonesia, bahkan yang mewakili generasi muda. Tidak seperti sekarang," kata dia. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Presidential threshold

Pilpres

2024

Partai Ummat

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya