Adik Kandung Ketua Bawaslu Lampung Lolos Seleksi Bersama 11 Calon Anggota Lainnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

25 Juli 2022 20:56 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga, foto: sulaiman
Rilis ID
Ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga, foto: sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Tim seleksi (Timsel) anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi Lampung, mengumumkan 12 nama calon anggota yang lolos tes tertulis dan Psikologi, Senin (25/7/2022).

Nama peserta yang lolos tersebut, tertuang dalam surat pengumuman nomor tersebut dalam surat nomor 19/TIMSEL.LA/07/2022, yang ditandatangani langsung oleh ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga.

Dalam surat tersebut, disampaikan 12 nama yang dinyatakan lolos, diantaranya Iskardo, Reka Punnata, Hamid Badrul Munir, Yusni Ilham, Sri Fatimah, Apriliwanda.

Kemudian Imam Bukhori, Suheri, Desi Triyana, Juendi Leksa Utama, Bambang Wahyudi dan Gistiawan. 

Dari dua belas nama tersebut, terdapat nama Iskardo yang merupakan petahana. Ia saat ini masih menjabat sebagai anggota Bawaslu Lampung bidang Pengawasan. 

Selain itu, terdapat nama Hamid Badrul Munir yang saat ini masih menjadi staf di Bawaslu Lampung bidang penangan pelanggaran dan sengketa proses. Ia juga  merupakan adik kandung ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah.

Kemudian terdapat juga dua anggota Bawaslu Bandarlampung yang masih menjabat yakni Gistiawan dan Yusni Ilham.

Ketua Timsel Bawaslu Lampung Tuntun Sinaga mengatakan, bagi nama-nama yang lolos akan mengikuti tahapan tes kesehatan pada 26 s.d 27 Juli 2022 

"Kemudian tes wawancara pada tanggal 28 s.d 29 Juli 2022 2022," katanya.

Bagi masyarakat yang ingin memberikan tanggapan tertulis terhadap calon anggota Bawaslu Lampung, ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Lampung.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Tim Sel

Bawaslu Lampung

Fatikhatul Khoiroyah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya