Ada 39 Parpol Calon Peserta Pemilu, KPU Lampung: Kemungkinan Masih Ditemukan Data Anggota Ganda
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — 39 partai politik (Parpol) telah terkonfirmasi mempunyai akses akun sistem informasi partai politik (Sipol). Namun hanya 26 Parpol yang mengikuti sosialisasi Peraturan KPU (PKPU) nomor 4 tahun 2022 dari KPU provinsi Lampung, di hotel Bukit Randu, Sabtu (30/7/2022).
Komisioner KPU Lampung bidang Teknis Penyelenggaran Pemilu Ismanto menerangkan, total yang mengikuti sosialisasi ada 26 parpol.
Menurut Ismanto, dari 39 Parpol yang memiliki akses, masih sangat besar kemungkinan ada Parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu.
Pasalnya, peserta pemilu diwajibkan memenuhi ketentuan kepengurusan 100 persen tingkat provinsi, 75% kabupaten kota, dan 50% kecamatan. Serta memiliki jumlah anggota 1/1000 dari total jumlah penduduk.
"Kalau parpol ini bisa memenuhi semua ketentuan persyaratan itu, ya bisa lolos. Tapi kalau misalnya dari salah satu item tadi itu tidak dipenuhi, parpol akan gugur," ujarnya.
Ismanto mengatakan, dari 39 parpol kemungkinan ada anggota parpol yang ganda identik, baik internal parpol maupun eksternal parpol.
"Jadi ada di KTP-nya itu ada di beberapa parpol gitu. Tapi nanti kita lihat dulu, itu kenapa kita lakukan verifikasi," katanya. (*)
PKPU 4
KPU
Lampung
Partai Politik
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
