Ada 38 Parpol Bakal Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2024
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Sebanyak 38 Partai politik (Parpol) yang memiliki badan hukum sudah diberikan akses, untuk mengisi persyaratan sebagai peserta Pemilu 2024 di Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU RI hingga Selasa (12/7/2022) pukul 17.00 WIB
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, sampai saat ini Selasa (12/7/2022) tercatat sudah 38 parpol dan 7 partai Lokal Aceh mendapatkan akses SIPOL.
"Untuk mekanisme penginputan data itu diserahkan ke Parpol masing-masing di pusat," ujarnya.
Pendaftaran nanti akan dimulai pada 1-14 Agustus mendatang, setelah itu akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
Untuk verifikasi administrasi pendaftaran dilakukan di KPU RI, KPU provinsi Lampung hanya melakukan verifikasi faktual, seperti lokasi kantor kesekretariatan parpol, keterwakilan perempuan.
"KPU kabupaten kota nanti melakukan verifikasi administrasi seperti keanggotaan parpol di daerah. Kalau kami faktual," katanya.
Berikut nama-nama 38 Parpol yang menerima Akses SIPOL KPU RI per Selasa (12/7/2022) pukul 17.00 WIB :
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
Partai Politik
Peserta Pemilu 2024
KPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
