19 Balon DPD RI Memenuhi Syarat, 11 Perbaikan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

29 Juni 2018 12:50 WIB
Politika | Rilis ID
Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Komisioner KPU Lampung, M Tio Aliansyah. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak 19 bakal calon (balon) DPD RI  Dapil Lampung memenuhi syarat dukungan untuk mendaftar sebagai calon. Sementara 11 balon lainnya masih diberikan kesempatan untuk perbaikan berkas hingga akhir Juli mendatang. 

"Prosesnya sejak awal kembali, yakni pemeriksaan berkas administrasi,  pengambilan sampel dukungan,  verifikasi lagi, namun tetap bisa mendaftar sebagai calon DPD RI pada 9 Juli mendatang. Berbeda dengan yang sudah memenuhi syarat, setelah mendaftar, selanjutnya bisa langsung ditetapkan sebagai Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Komisioner KPU Provinsi Lampung Divisi Hukum, M Tio Aliansyah, usai sosialisasi pencalonan dan bimtek aplikasi sistem pencalonan (silon)  peserta pemilihan umum anggota DPD RI,  di Hotel Emersia Bandarlampung,  Jumat (29/6/2018). 

Menurutnya,  sebanyak 30 Calon DPD RI disarankan mengikuti sosialisasi pencalonan dan bimtek pada pukul 14.00 Wib nanti. 

"Saran saya ke 30 calon DPD RI ini ikutj sosialisasi nya  agar bisa dipahami tahapannya, " kata Tio. 

Sementara itu,  calon DPD RI M. Alzier Dianis Thabranie melalui Liaison officer (LO), A. Faanzir Zarami mengucapkan syukur karena lulus dan memenuhi syarat dukungan calon anggota DPD RI. 

"Alhamdulillah kita memenuhi syarat,  tinggal kita mendaftar pada 9 Juli mendatang.  Karena syarat berkas maupun administrasi lainnya sudah memenuhi syarat, " katanya. (*)

Berikut 19 nama Balon DPD RI Dapil Lampung yang terverifikasi dan sudah memenuhi syarat oleh KPU provinsi Lampung:

1. Abdul Hakim (Dukungan suara 3.017)

2. Ahmad Bastian SY (3.117)

3. Akhmad Hidayat (3.325)

Menampilkan halaman 1 dari 4
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya