10 Bulan Kosong, Kursi Mendiang Achmad Riza di DPRD Bandarlampung Kini Ditempati Hermawan

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 September 2021 16:06 WIB
Politika | Rilis ID
Anggota PAW Hermawan resmi dilantik, Kamis (9/9/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Anggota PAW Hermawan resmi dilantik, Kamis (9/9/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Wakil Ketua III DPRD Bandarlampung Edison Hajar melantik Hermawan sebagai anggota pengganti antar-waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 di Gedung DPRD setempat, Kamis (9/9/2021).

Hermawan menggantikan almarhum Achmad Riza, yang meninggal dunia pada 1 November 2020 lalu. Legislator Gerindra itu tutup usia karena sakit jantung.

Edison berharap Hermawan bisa memberikan suasana baru dan meningkatkan kinerja DPRD Bandarlampung dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya.

"Selamat datang dan selamat bergabung di DPRD Bandarlampung. Saya berharap Saudara bisa segera beradaptasi dan berpartisipasi dalam menyerap aspirasi masyarakat Bandarlampung," ujarnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PAW

DPRD Bandarlampung

Achmad Riza

Hermawan

Gerindra

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya