YLBHI LBH Bandar Lampung Desak PT San Xiong Steel Indonesia Bayarkan Upah Buruh
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — YLBHI LBH Bandar Lampung Menyikapi kisruh internal manajemen di PT San Xiong Steel Indonesia Lampung Selatan adalah bentuk nyata pengabaian hukum, pelanggaran hak buruh, dan ancaman serius yang mengancam keselamatan serta masa depan 300an buruh yang menjadi korban.
Staff EKOSOB, YLBHI LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi mengungkapkan negara tidak boleh membiarkan buruh menjadi korban konflik internal perusahaan sehingga mangabaikan hak-hak buruh.
"Akibatnya, Upah buruh tidak dibayarkan, status kerja di gantung, dan keselamatan kerja di abaikan. Inilah potret buruk dunia kerja yang dibiarkan tumbuh dan pengawasan dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Lampung," kata Ardi dalam keterangannya Kamis 10 April 2025.
Pelanggaran hukum juga terjadi secara terang benderang, Upah yang tidak dibayarkan atau Penahanan Upah secara melawan hukum, dapat dikenakan pidana Pasal 93 ayat (2) huruf f UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 372 KUHP.
Bahwa hak atas pekerjaan yang layak adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2). Lebih jauh, UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM secara eksplisit menyatakan bahwa setiap pekerja berhak atas kepastian hukum, perlindungan, dan rasa aman dalam bekerja.
Namun, yang terjadi disana adalah adanya pelanggaran dan ketidakpatuhan dari PT San Xiong Steel Indonesia terhadap regulasi terkait ketenagakerjaan yang berlaku.
Hal ini tercermin dari proses buruh yang diduga dipaksa bekerja dalam ketidakpastian dan tekenan psikologis, kemudian Pergantian manajemen yang dilakukan tanpa menghormati hak-hak normatif pekerja, serta ketiadaan otoritas internal yang dapat bertanggungjawab terjadap Sistem keselamatan kerja (K3).
"Keselamatan Kerja menjadi ancaman nyata, PT San Xiong Steel Indonesia Lampung Selatan memiliki rekam jejak buruk tentang keselamatan dan Kesehatan kerja yang sangat mengkhawatirkan," katanya.
Kecelakaan kerja juga terjadi pada bulan Februari 2018 silam, kecelakaan kerja menyebabkan pekerja mengalami luka bakar di wajah dan dada, yang berujung pada penutupan sementara operasional perusahaan oleh Pemkab Lampung Selatan.
Pada bulan Agustus 2022, kekecewaan atas tidak adanya jaminan keselamatan kerja di perusahaan tersebut, serikat butuh juga mengungkapkan kekecewaan atas pengabaian keselamatan pekerja oleh perusahaan, terutama bagi pekerja peleburan besi yang memiliki resiko tinggi.
YLBHI LBH Bandar Lampung
lbh
pt san Xiong steel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
