YLBHI LBH Bandar Lampung Desak PT San Xiong Steel Indonesia Bayarkan Upah Buruh
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
Sementara itu Pada bulan Mei 2024, ledakan tungku peleburan besi menyebabkan tiga pekerja mengalami luka bakar serius dan dirawat intensif di rumah sakit, kasus ini sempat ramai menjadi isu nasional, namun saying tidak ada kejelasan terkait dengan kasus ini hingga sekarang.
Karenanya, LBH Bandar Lampung mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk Segera turun tangan untuk menindak tegas PT San Xiong Steel Indonesia, guna memastikan pembayaran gaji pekerja tanpa penundaan lebih lanjut.
"Audit menyeluruh terhadap sistem K3 di PT San Xiong Steel Indonesia untuk memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan mencegah kecelakaan kerja di masa mendatang," lanjutnya.
Penegakan hukum yang transparan, akuntabel dan juga komprehensif terhadap PT San Xiong Steel karena tidak memenuhi hak-hak pekerja dan telah mengabaikan standar keselamatan terhadap pekerja.
Pemerintah Provinsi Lampung mengevaluasi dan menjamin serta memastikan kesejahteraan dan perlindungan kepada pekerja dapat diberikan oleh PT. San Xiong kepada 300 pekerja yang belum dibayarkan oleh PT. San Xiong
"Negara tidak boleh abai terhadap penderitaan dan ketidakpastian yang dialami oleh para perkja PT San Xiong Steel Indonesia. Pelanggaran hak-hak buruh dan pengabaian keselamatan kerja harus ditindak tegas demi menjamin kesejahteraan dan perlindungan seluruh pekerja," tutupnya. (*)
YLBHI LBH Bandar Lampung
lbh
pt san Xiong steel
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
