Viral, WNA Asal Rusai Numpang Gerbong Kereta Babaranjang

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

14 April 2025 14:39 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Potongan video WNA yang menaiki gerbong kereta Babaranjang.
Rilis ID
Potongan video WNA yang menaiki gerbong kereta Babaranjang.

Kemudian berdasarkan pasal 207, bagi yang belanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kemanan dan instansi terkait agar tak ada lagi peristiwa serupa.

"Kita sudah lakukan penyelidikan, kalau ada unsur kelalaian dari pegawai kami, kita akan berikan sanksi," katanya.

Zaki mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.

Untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.

"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

WNA Rusia

Kereta Babaranjang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya