Viral, WNA Asal Rusai Numpang Gerbong Kereta Babaranjang
Sulaiman
Bandarlampung
Kemudian berdasarkan pasal 207, bagi yang belanggar bisa dipidana dengan hukuman penjara 3 bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Oleh karena itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak kemanan dan instansi terkait agar tak ada lagi peristiwa serupa.
"Kita sudah lakukan penyelidikan, kalau ada unsur kelalaian dari pegawai kami, kita akan berikan sanksi," katanya.
Zaki mengungkapkan, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia.
Untuk senantiasa menaati peraturan keselamatan dan tidak melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan perjalanan kereta api.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan operasional perkeretaapian di seluruh wilayah kerja kami," tandasnya. (*)
WNA Rusia
Kereta Babaranjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
