Viral, WNA Asal Rusai Numpang Gerbong Kereta Babaranjang
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Video warga negara asing (WNA) yang diketahui asal Rusia membuat konten saat menaiki atau menumpang kereta batubara rangkaian panjang (Babaranjang) viral di media sosial.
Atas peristiwa tersebut, PT KAI Divre IV Tanjung Karang sesalkan adanya peristiwa tersebut, karena dinilai melanggar hukum dan berbahaya.
Humas KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari mengatakan, aksi yang dilakukan WNA asal Rusia tersebut bukan hanya melanggar hukum tetapi membahayakan dirinya dan juga oprasional perkretaapian.
"Kejadian terjadi pada 27 Oktober lalu. Kami sangat sesalkan peristiwa ini, karena Babaranjang khusus angkutan barang bukan penumpang," katanya.
Zaki mengungkapkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 183 ayat 1 yang menyatakan setiap orang dilarang berada:
a. di atap kereta;
b. di lokomotif;
c. di dalam kabin masinis;
d. di gerbong; atau
e. di bagian kereta yang peruntukannya bukan untuk penumpang.
WNA Rusia
Kereta Babaranjang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
