Polisi Kembali Amankan 15 Tukang Parkir Liar di Bandar Lampung
Gueade
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Polisi terus mengibarkan bendera perang terhadap tukang parkir liar yang marak di Kota Bandar Lampung.
Aparat kali ini menyasar kawasan Pasar Tengah, Kecamatan Tanjung Karang Pusat, Rabu (25/2/2026).
Sebanyak 15 tukang parkir liar diamankan karena tidak bisa menunjukkan izin memunggut uang parkir.
Baca Juga:
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya.
Seluruh tukang parkir liar ini kemudian digelandang ke Mapolresta Bandar Lampung untuk pendataan, pendalaman, serta pembinaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polresta Bandar Lampung, AKP Agustina Nilawati, menjelaskan penertiban ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat terkait maraknya parkir liar yang meresahkan, khususnya di pusat keramaian.
Baca Juga:
“Penertiban ini kami lakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pengunjung Pasar Tengah,” ujar Agustina.
Selain pendataan, pihak kepolisian masih mendalami legalitas atau izin yang dikantongi oleh para juru parkir tersebut.
“Apakah mereka memiliki izin resmi atau tidak. Jika terbukti tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan parkir liar tidak hanya merugikan masyarakat. Tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas, seperti perselisihan hingga tindak pidana lainnya.
Tukang parkir liar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
