Konflik Lahan di Lampung Timur: Bupati Janji Mediasi, Keabsahan Sertifikat PTSL Dipertanyakan
Muklis
Lampung Timur
Sementara itu, Sukma Indra dari LBH Bandar Lampung yang hadir menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penerbitan sertifikat.
Sukma menyoroti proses PTSL harus didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah, termasuk pengukuran lapangan dan penetapan batas secara fisik dan alamiah.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa jalan-jalan dan fasilitas umum tercantum dalam sertifikat, padahal tidak dilakukan pengukuran fisik secara langsung di lapangan.
"Batas tanah harus menggunakan batas alami seperti sungai dan parit, bukan hanya berdasarkan surat atau dokumen," ujarnya.
Selain itu, sosialisasi penerbitan PTSL dilakukan tahun 2021 di Desa Wana dan sekitar Desa Sri Pendowo. Tapi, sayangnya, masyarakat yang hadir hanya sedikit dan tidak mendapatkan informasi lengkap tentang proses pengukuran dan verifikasi di lapangan. Bahkan, tidak ada saksi batas dari masyarakat yang hadir saat pengukuran dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keabsahan dan keotentikan sertifikat yang mengklaim tanah warga. (*)
Lampung Timur
Sertifikat Tanah
Reforma Agraria
Penyelesaian Hukum
PTSL
BPN Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
