Konflik Lahan di Lampung Timur: Bupati Janji Mediasi, Keabsahan Sertifikat PTSL Dipertanyakan
Muklis
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bupati Lampung Timur (Lamtim), Ela Siti Nuryamah menyatakan komitmennya untuk menjaga keamanan dan keadilan dalam penyelesaian polemik tanah di Lamtim, Rabu (21/5/2025).
Ia menegaskan pemerintah daerah siap menjadi penanggung jawab dan memediasi setiap permasalahan, termasuk persoalan reforma agraria dan hukum.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Aksi Damai Petani Lampung Timur, Forkopimda, dan pihak BPN, Ela berjanji terus melakukan pendampingan dan mencari solusi terbaik bersama masyarakat.
Ia mengakui munculnya sertifikat baru menimbulkan kebingungan di masyarakat. Sebab, nenek moyang mereka telah menggarap tanah selama puluhan tahun.
Tahun 2021 lalu, BPN Lampung Timur menerbitkan 177 buku sertifikat atas tanah seluas sekitar 41 hektare (ha) dari total 401 ha yang diajukan dalam program PTSL.
Meski demikian, Kepala BPN Maslih Caniago mengungkapkan, proses penerbitan sertifikat ini harus mengikuti prosedur yang ketat.
Pihaknya juga telah memeriksa berkas-berkas permohonan dari kepala Desa Wana.
Namun, ia menegaskan bahwa kewenangan memutuskan keabsahan surat-surat tersebut bukan di tangan mereka.
"Kami tidak tahu pasti siapa pihak yang menerbitkan surat tersebut. Bisa jadi ada kekurangan atau ketidaksesuaian prosedur," katanya.
Ia juga menyampaikan keabsahan dari sertifikat bergantung pada dokumen yang dimiliki, meski tetap memungkinkan untuk ditinjau kembali jika bukti baru muncul.
Lampung Timur
Sertifikat Tanah
Reforma Agraria
Penyelesaian Hukum
PTSL
BPN Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
