Jalan Tirtayasa Bandar Lampung Macet Parah, Puluhan Truk Berebut Solar Diduga untuk Pelangsiran
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kemacetan parah terjadi di Jalan Pangeran Tirtayasa, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu pagi, 3 Juni 2026. Antrean panjang truk Fuso yang hendak mengisi solar di SPBU Pertamina Campang Raya membuat arus lalu lintas lumpuh hingga ratusan meter.
Puluhan truk tampak berhenti dan mengantre di bahu jalan. Beberapa kendaraan bahkan memosisikan bagian depan truk hingga masuk ke area SPBU, sehingga menutup sebagian badan jalan dan menghambat kendaraan yang melintas.
Meski pengendara sepeda motor dan mobil terus membunyikan klakson, para sopir truk tetap bertahan dalam antrean. Akibatnya, ratusan kendaraan terjebak macet dengan antrean yang mengular panjang.
Dari pantauan Rilis.id, kemacetan arus lalu lintas mencapai kawasan simpang Jalan Pangeran Tirtayasa–Alimudin Umar Campang Raya.
Fenomena antrean truk di SPBU tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pelangsiran BBM subsidi jenis solar yang masih marak terjadi di Bandar Lampung.
Pelangsiran solar subsidi diduga dilakukan oleh jaringan yang memanfaatkan selisih harga antara solar subsidi dan non-subsidi untuk meraup keuntungan.
Dugaan tersebut menguat setelah dua pekan lalu Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus penyalahgunaan distribusi solar subsidi dengan modus membeli BBM di sejumlah SPBU.
Dalam kasus itu, polisi menyita lima unit truk Fuso yang telah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi dalam jumlah besar. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AH (31), warga Tanjung Bintang.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Selain kendaraan, petugas menemukan puluhan pelat nomor berbeda yang diduga digunakan secara bergantian untuk mengelabui sistem barcode pembelian BBM subsidi.
mafia solar
solar subsidi
macet parah
langsir solar SPBU Bandar Lampung
Jalan Tirtayasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
