Didemo Ratusan Massa Soal Konflik Universitas Malahayati, Kapolresta: Hukum Tak Bisa Diintervensi!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jakob Tilukay mendatangi ratusan massa yang berunjuk rasa di depan Mapolresta, Senin siang (14/4/2025).
Ratusan massa Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Provinsi Lampung (AMP3L) itu menuntut Polresta segera menetapkan tersangka terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen Akta Yayasan Alih Teknologi (Altek).
Kasus dugaan pemalsuan itu sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/1601/XI/2024/SPKT/Polresta sejak tahun 2024 lalu. Namun sampai saat ini dianggap jalan di tempat.
Massa menyebut kasus itu sudah masuk tahap Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikn (SPDP), harusnya sudah ada 2 alat bukti untuk penyidik menetapkan tersangka pemalsuan dokumen.
Menanggapi tuntutan itu, Kapolresta menyebut penyidikan kasus hukum tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Penyidikan juga tidak bisa diintervensi oleh siapapun.
“Proses hukum tetap berjalan. Artinya laporan polisi tetap kita tindaklanjuti. Tapi tidak bisa seperti membalik telapak tangan, dan tidak boleh diintervensi oleh siapapun,” kata Kapolres di atas mobil pickup yang digunakan massa untu berorasi.
Kombes Pol Alfret juga menyebut bahwa laporan penyidikan itu sudah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pelapor.
Namun hasil BAP yang dilakukan penyidik tidak bisa disampaikan secara terbuka kepada ratusan massa yang berunjuk rasa.
“Saya nggak bisa buka BAP itu di sini, karena hasil BAP hanya bisa dibuka di pengadilan. Saya sudah kirim SP2HP kepada pelapor. Jadi kalau mau tau gimana perkembangan kasusnya, silakan tanya sama pelapornya,” tegas Kapolresta.
Terkait konflik Universitas Malahayati antara Rusli Bintang dan Rosnati Syech dan anak-anaknya, Kombes Pol Alfret menyebut pihaknya sudah berupaya untuk melakukan mediasi.
Universitas Malahayati
Rusli Bintang
Rosnati Syech
Malahayati
Muhamad Kadafi
Sopian Sitepu
Kapolresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
