Didemo Ratusan Massa Soal Konflik Universitas Malahayati, Kapolresta: Hukum Tak Bisa Diintervensi!
Tampan Fernando
Bandar Lampung
Namun selama kurang lebih 6 bulan dilakukan upaya mediasi, kedua belah pihak belum bersedia untuk bertemu dan menyelesaikan secara kekeluargaan.
“Kami sudah berupaya menjadi mediator. Tapi kalau pihak-pihak yang dimediasi tidak mau bertemu apakah itu salah mediator?” tanya Kapolresta.
Maka sesuai dengan kesepakatan yang sudah dibuat sebelumnya, jika tidak ada titik temu antara kedua belah pihak hingga 14 April 2025, maka Kementerian Dikti dari pusat yang akan turun tangan. (*)
Universitas Malahayati
Rusli Bintang
Rosnati Syech
Malahayati
Muhamad Kadafi
Sopian Sitepu
Kapolresta Bandar Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
