BNN Lampung Musnahkan 11,23 Kg Sabu dan 770 Gram Ganja Senilai Miliaran Rupiah
Rimadani Eka Mareta
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung menggelar pemusnahan barang bukti yang terdiri dari 11.235,51 gram sabu dan 770 gram ganja di Halaman Kantor Gubernur Lampung pada Selasa 18 November 2025. Jumlah tersebut ditaksir senilai miliaran rupiah.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti narkoba diuji keasliannya menggunakan dua alat, yakni Narcotest dan TruNarc.
Kepala BNNP Lampung Kombes Pol Sakeus Ginting memaparkan barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari pengungkapan kasus periode Agustus–November 2025 dari beberapa jaringan peredaran gelap di Lampung.
"Hari ini kami memusnahkan barang bukti yang terdiri dari 11.235,51 gram sabu dan 770 gram ganja yang merupakan hasil penindakan selama bulan Agustus-November," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa Lampung masih menjadi wilayah lintasan strategis peredaran narkotika, sekaligus pasar potensial karena daya beli masyarakat yang dinilai cukup tinggi.
"Karena itu, saya mengajak seluruh elemen untuk memperkuat gerakan Lampung Bersinar (Bersih Narkoba) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung.
BNNP Lampung juga mencatat peningkatan permohonan asesmen penyalahgunaan narkoba," katanya.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa peredaran narkotika telah menjangkau hampir seluruh lapisan masyarakat, termasuk wilayah pedesaan.
Ginting menegaskan bahwa sinergi seluruh pemangku kepentingan adalah kunci untuk menekan laju peredaran narkoba.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal ikut hadir dalam kegiatan pemusnahan ini. Mirza mengungkapkan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari kerja besar untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Lampung. Ia menyoroti ancaman serius narkoba terhadap kualitas sumber daya manusia, terutama di tengah bonus demografi yang tengah dinikmati Provinsi Lampung.
BNN Lampung
pemusnahan
sabu
ganja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
