Ujian Praktik SIM di Polresta Balam Boleh Mengulang di Hari Sama

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

1 November 2022 17:28 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Kanit Regident Satlantas Polresta, Iptu Fitriani Akrima. Foto: Pandu
Rilis ID
Kanit Regident Satlantas Polresta, Iptu Fitriani Akrima. Foto: Pandu

RILISID, Bandarlampung — Sebanyak sepuluh orang akhirnya lulus ujian Surat Izin Mengemudi (SIM) di Polresta Bandarlampung (Balam). 

Mereka berhasil setelah mengulang dua kali dalam ujian praktik berkendara untuk SIM A dan SIM C.

Kemudahan boleh mengulang ujian praktik ini merujuk instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mempermudah pembuatan SIM. 

"Kalau bisa kasih kesempatan dua kali pada hari yang sama. Karena makan waktu juga jika datang lagi," ujar Kapolda Lampung, Irjen Akhmad Wiyagus.

Hal ini ia sampaikan saat mendatangi Satlantas Polresta Bandarlampung untuk melihat sarana dan prasarana di sana, Selasa (1/11/2022). 

Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta, Iptu Fitriani Akrima, menyebutkan diperbolehkannya pemohon mengulang ujian praktik SIM diberlakukan mulai Senin (31/10/22). 

"Biasanya kalau ujian praktik SIM gagal, baru diperbolehkan seminggu lagi apabila mau mengulang," paparnya. 

Sekarang, selain boleh mengulang di hari sama, pemohon diizinkan latihan terlebih dulu. 

Pemohon juga diperbolehkan memakai kendaraan sendiri saat ujian. 

"Kebanyakam ketika mengulang yang kedua kali itu, peserta langsung lulus," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satlantas Polresta Bandarlampung

ujian praktik SIM

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya