Tukang Rongsokan di Lamteng Gelapkan Motor Beat Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
"Tersangka dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Iptu Y. Budi Santoso. (*)
Polres Lamteng
polsek seputih surabaya
tukang rongsokan
gelapkan motor honda beat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
