Tujuh Personel Polres Lamtim Diganjar Penghargaan, Satu Lainnya Dipecat
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Tujuh orang personel Polres Lampung Timur (Lamtim) dan dua warga mendapat penghargaan.
Sementara, satu orang anggota Polres Lamtim diberhentikan karena tidak masuk kerja selama dua tahun.
Ketujuh polisi berprestasi, pertama, Brigpol Indah Puspita Sari yang melakukan inovasi motor pustaka keliling dan mendirikan rumah baca di desa binaan.
Kedua, Bripka Ridho Achmad, yang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Ketiga hingga ketujuh, Bripka Tedy Irawan, Bripka Tri Wahyudi, Bripka M Faisal, Briptu I Putu Tubagus Laya, dan Briptu Eko Suratmanto.
Mereka sukses mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sementara, dua warga yang menerima penghargaan adalah Kepala Desa Nibung, Marlin Putra Kurnia.
Ia mendukung tugas kepolisian dengan membangun pos polisi beserta fasilitasnya.
Marlin juga menghibahkan sebidang tanah milik desa kepada Polsek Gunung Pelindung untuk dijadikan polsubsektor.
Lalu, Umar Afandi yang menghibahkan sebidang tanah milik pribadi kepada Polsek Gunung Pelindung untuk polsubsektor.
Polres Lampung Timur
anggota polres lamtim dipecat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
