Tim Gabungan Polresta Bandar Lampung Ringkus Tersangka Curanmor di Vila Pesibar Saat Pesta Sabu
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Tim Tekab 308 Presisi Polresta Bandarlampung bersama Unit Ranmor berhasil meringkus tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat berpesta sabu bersama teman-temannya, di Krui, Pesisir Barat.
Adapun identitas tersangka utama adalah Rizky Fajar Novanda (22) warga Jalan Soekarno Hatta, Way Halim, Bandar Lampung.
Kemudian teman-temannya yang ikut serta yakni Hendri Yuda (22), warga Tanjung Senang, Rifki Albana (22), warga Tanjung Senang dan Roy Chandra Wijaya (24), warga Lampung Selatan.
Kapolresta Bandarlampung Kombes. Abdul Waras mengatakan bahwa kejadian tersebut yaitu Selasa Tanggal 13 Februari di Jalan Hos Cokroaminoto, Rawa Laut, Enggal.
"Awalnya datang tersangka dengan tiga temannya mengendarai mobil Toyota Fortuner menanyakan keberadaan korban Rifki,"ujarnya, Minggu (18/2/2024).
Karena saat itu saksi menjawab bahwa Rifki tidak ada di outlet, tiba-tiba tersangka memukul wajah saksi sebanyak satu kali, saat itulah korban langsung keluar dari outlet lalu ditarik oleh tersangka.
Kemudian rekan-rekan tersangka lainnya yang berada di luar emosi dan mengancam saksi dengan kata-kata akan menembak. Kemudian para tersangka tersebut langsung mengambil sepeda motor merk Vespa milik korban dengan cara merusak kunci stang.
"Lalu motor korban diangkat dan dimasukkan ke dalam mobil Toyota Fortuner yang dibawa tersangka sambil berkata 'kalau mau ambil samperin gua," kata kapolres menirukan ucapan tersangka.
Korban yang berada di dalam outlet keluar dan mendapati sepeda motor miliknya yang di parkiran sudah tidak ada langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung.
Usai menerima laporan, Rabu Tanggal 14 Februari, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol. Dennis Arya Putra bersama tim melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan tersangka.
tersangka curanmor
Bandar Lampung
Polresta
vila Pesibar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
