Ternyata, Oknum Polres Tuba Kena OTT karena '86' Kasus Apotek Ilegal
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum personel Polres Tulangbawang (Tuba) oleh Bidpropam Polda Lampung ternyata berawal dari apotek yang diduga tidak berizin.
Anggota Satuan Intelkam kemudian menyelidiki apotek ini. Sebab, selain ilegal apotek tersebut juga memperjualbelikan obat selayaknya apotek resmi.
Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena, menjelaskan dirinya kecewa karena pada akhirnya oknum Satintelkam ini meminta sejumlah uang kepada pihak apotek.
Upaya 'mengamankan' perkara dengan meminta sejumlah uang seperti ini kerap dikenal dengan istilah '86' kasus.
"Karena ada oknum anggota meminta uang dari apotek, akhirnya personel tadi kena OTT paminal (pengamanan internal)," bebernya.
Dia membantah ada satuan lain yang terlibat dalam upaya '86' tersebut. Hanya dua oknum anggota yang di-OTT.
"Namun kemarin (Senin, 28/3/2022, Red), Bidpropam Polda konfirmasi ke saya, ada lima orang yang diperiksa," ujar Hujra.
Kapolres mempersilakan Bidpropam Polda Lampung melakukan penyelidikan atas kasus ini. Semuanya ia serahkan ke Paminal karena kewenangannya ada di sana.
"Jika saya juga nanti ikut dimintai keterangan, tentu saya siap. Jika anak buah saya salah, saya tetap berpegang kepada SOP (standar operasional prosedur). Silakan tegakkan hukum," tegasnya.
Terpisah, Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno saat dihubungi hanya menjawab singkat, "Konfirmasi ke Kabidpropam saja ya," ujar jenderal bintang dua ini, Selasa (29/3/2022).
Polda Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
