Terkait Kasus DLH, Kejati Lampung Geledah Kantor BPPRD Kota Bandarlampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 November 2022 09:59 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Tim penyidik Kejati Lampung sedangan melakukan pemeriksaan sejumlah di BPPRD Bandarlampung, Kamis (3/11/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Tim penyidik Kejati Lampung sedangan melakukan pemeriksaan sejumlah di BPPRD Bandarlampung, Kamis (3/11/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kantor Bandan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandarlampung, Kamis (3/11/2022).

Penggeledahan tersebut dilakukan, berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021.

Pantauan di lokasi, sejumlah penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih melakukan pemeriksaan di ruang pengelolaan pajak sejak pukul 09.00 WIB.

Penggeledahan tersebut, dipimpin langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin didampingi Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Sebelumnya, Hutamrin mengatakan, perihal kasus DLH Bandarlampung saat ini masih dilakukan audit kerugian negara secara independen oleh akutan publik, sebelum nantinya penetapan tersangka. (*)

Lihat video:

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Kejati Geledah BPPRD

Korupsi Retribusi Sampah

DLH Bandarlampung

Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya