Tanggapan Bupati Lamteng Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad buka suara terkait perkara suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) yang menyeret namanya dalam daftar barang bukti Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Saya baca pemberitaan yang beredar, namun karena kesibukan kerjaan beberapa hari ini, jadi baru hari ini bisa menyikapi (pemberitaan yang mengaitkan namanya," kata Musa ditemui di kediamannya di Lingkungan VI, Kelurahan Yukum Jaya, Senin (7/11/2022) pagi.
Musa menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mendanai kegiatan apa pun dan untuk siapa pun selama menjabat Bupati Lampung Tengah.
"Saya belum pernah menjadi donatur untuk kegiatan apa pun dan untuk siapa pun," terangnya.
Tak hanya itu, Musa juga menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan apapun kepada siapapun untuk kegiatan apapun.
"Sekali lagi saya sampaikan, bahwa saya tidak pernah menjadi donatur untuk kegiatan apapun dan siapapun," tegasnya.
Diketahui, beredar barang bukti di laman resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Surat tersebut tertera dengan nomor perkara 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN tjk.
Barang bukti di atas ditunjukkan jaksa KPK pada persidangan Tipikor atas nama terdakwa Andi Desfiandi atau pemberi suap perkara Karomani.
Selain itu barang bukti yang tertera dengan barang bukti satu lembar kertas dengan tulisan tangan dengan menggunakan tinta biru yang di antaranya terbaca 'donatur', "5. Andi Desfiandi", "6. Ary Darmajaya", "12. dr Wakil Bupati Tanggamus", "13. Bupati Lampung Tengah".
Tanggapan Bupati Lamteng Terkait Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
