Syamsul Arief Siap Wujudkan PN Tanjungkarang Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

23 Maret 2022 22:41 WIB
Peristiwa | Rilis ID
Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief (kiri). Foto: Wirahadikusumah
Rilis ID
Ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief (kiri). Foto: Wirahadikusumah

RILISID, Bandarlampung — Syamsul Arief resmi menjabat ketua Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Tanjungkarang, Rabu (23/3/2022). Ia menggantikan Dadi Rachmadi yang dimutasi sebagai wakil ketua PN Bekasi Kelas IA Khusus.

Pelantikan tersebut dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang Mochamad Djoko di Kantor PT Tanjungkarang.

Sementara jabatan wakil ketua PN Tanjungkarang yang ditinggalkan Syamsul Arief diisi oleh Lingga dari PN Jakarta Timur.

Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan mengatakan ketua PN Tanjungkarang Syamsul Arief memberikan arahan kepada seluruh pegawai dan hakim agar selalu memberikan keadilan kepada masyarakat yang mencari keadilan.

Selain itu, ia juga mengarahkan agar terus berkarya dan bekerja dengan baik sesuai dengan arahan sehingga PN Tanjungkarang dapat menuju zona integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

"Ada banyak arahan dari Pak Ketua Syamsul Arief, di antaranya bekerja, berkarya, WBK, dan WBBM," kata Hendri dikutip dari Antara, Rabu.

"Beliau juga mengarahkan agar selalu kompak dalam bekerja sehingga dapat menuju zona integritas dan meraih WBK dan WBBM," lanjutnya.

Usai pelantikan, Syamsul Arief disambut seluruh pegawai dan hakim di PN Tanjungkarang dengan prosesi adat Lampung berupa arak-arakan serta pencak silat.

Prosesi adat ini sekaligus untuk menonjolkan tradisi budaya adat Lampung dan kearifan lokal.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

PN Tanjungkarang

Zona Integritas

Wilayah Bebas dari Korupsi

Syamsul Arief

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya