Sidang Vonis Eks Kasat Narkoba Jaringan Freddy Ditunda Pekan Depan
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sidang vonis kepada terdakwa Eks Kasat NarkobaPolres Lampung Selatan, Andri Gustami ditunda hingga pekan depan karena hakim yang memimpin sidang belum dapat hadir.
Humas Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Hendro Wicaksono mengatakan, bahwa hakim belum dapat hadir karena berhalangan.
"Hari ini hakim masih dalam perjalanan dan berada diluar kota, sidang ditunda hingga minggu depan," jelasnya, Rabu (21/2/2024).
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Zulfikar Ali Butho menjelaskan bahwa terkait penundaan sidang tersebut pihaknya sebagai penasehat hukum memaklumi keputusan tersebut.
"Kalau agenda hari ini pembacaan putusan ditunda, kita memaklumi saja. Berpikir positif mudah-mudahan akan ada putusan lebih baik," jelasnya.
Pihaknya optimis bahwa keadilan berpihak kepada orang yang benar. Karena kliennya sudah menjelaskan kebenarannya dan dirinya sangat yakin hakim akan melihat hal tersebut.
Zulfikar melanjutkan, kliennya, Andri Gustami masuk dalam jaringan Freddy berniat atau dalam rangka undercover agent untuk menggulung sindikat narkoba internasional di Indonesia.
"Dia juga mempunyai prestasi yang begitu banyak dalam melakukan penangkapan narkoba. Kemudian prestasi dia selama menjabat Kasat. Banyak lagi kalau kita rincikan," paparnya.
Ia melanjutkan, kliennya akan tetap bertahan dengan pernyataannya. Ia berharap hakim tidak hanya mempertimbangkan kepastian hukum, akan tetapi hakim juga mempertimbangkan moral juga manfaatnya dari putusan ini.
Mudah-mudahan semua yang kita sampaikan dapat pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini," harapnya.
Pengadilan negeri
Andri Gustami
Jaringan Freddy
Mantan Kasat Narkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
