Senator Lampung Soroti Aksi Pecah Kaca dan Penodongan di Tol Bakter
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Anggota DPD RI Dapil Lampung Ahmad Bastian SY menyoroti aksi kriminalitas yang terjadi di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggibesar (Bakter).
Ahmad Bastian mengungkapkan aksi kejahatan terjadi di KM 12 Tol Bakter pada Sabtu (16/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB. Baca: Catat! Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Tak Lagi Dikelola Hutama Karya
Di mana, ujar dia, korbannya adalah sopir truk bernama Dedi Ricky Hasuguan (34), warga Jalan Lada Blok A Ciwaduk, Cilegon, Banten. Korban ditodong senjata tajam (sajam) jenis parang oleh pelaku.
Saat itu, sang sopir sedang menepikan truknya dengan nomor polisi H 1453 DF karena kampas rem kendaraan yang ia kemudikan habis.
“Peristiwa ini sudah berulangkali terjadi. Beberapa waktu lalu, kita ingat bersama terjadi aksi pecah kaca dan sekarang aksi penodongan kepada pengguna jalan tol,” ungkap Bastian saat dihubungi, Selasa (19/9/2023).
Dengan kejadian itu, sambung Bastian, pengguna tol Bakter tidak nyaman ketika melintasi jalan bebas hambatan tersebut.
Padahal menurutnya, jalan tol dibangun oleh pemerintah karena ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada para pengendara roda empat.
”Kalau begini kan sudah tidak ada rasa aman dan nyaman lagi. Apalagi peristiwa ini bukan yang pertama kali, tapi berulangkali terjadi. Ini membuat para pengguna jalan tol was-was," kata senator yang dikenal dengan taqline “Manggul Padi” itu.
Bastian meminta lembaga pengelola investasi, Indonesia Investment Authority (INA) selaku pengelola tol Bakter untuk meningkatkan keamanan para pengguna jalan tol.
”Jangan sampai mereka (Pengguna jalan tol) sudah bayar mahal, tetapi keamanan tak terjamin. Kan kita ketahui bersama, tarif tol baru saja dinaikkan. Kalau tarifnya mahal, semestinya dibarengi dengan pelayanan yang maksimal,” tegas anggota Komite I DPD RI ini.
Senator Lampung
Aksi Pecah Kaca
Penodongan
Tol Bakter
Ahmad Bastian SY
DPD RI
Dapil Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
