Sedang Asyik Nyabu di Hotel, Seorang Oknum PNS dan Warga Menggala Diamankan
Albari Akbar
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Satu di antaranya adalah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama M. Defri Jaya Utama (42), warga Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Wayhalim, Bandarlampung.
Satu tersangka lainnya bernama Jauhari (32), warga Jalan I Pasar Atas Gang Nusantara, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba). Keduanya diamankan di Hotel Sari Bakung yang berada di Jalan Raya Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala pada Kamis (30/9/2021).
Kasatresnarkoba Polres Tuba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena mengatakan kedua tersangka ditangkap saat sedang asyik mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel pada Kamis pukul 16.00 WIB.
"Petugas kami langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerebekan di kamar hotel tersebut, dan berhasil ditangkap dua orang pria yang salah satunya merupakan oknum PNS," ujar Anton dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/10/2021).
Dari penggerebekan itu, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,11 gram, tabung kaca pirek yang masih terdapat sisa sabu, alat hisap sabu (bong), pipet berbentuk L, gulungan timah rokok, dan korek api gas.
Keduanya ditersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," kata Anton. (*)
Nyabu di Hotel
PNS
Warga Menggala
Narkoba
Polres Tulangbawang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
