SPPN VII Susun Draft Perjanjian Kerja Bersama Periode 2022-2023
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Sementara itu, Sekjen SPN VII Sasmika Dwi Suryanto menjelaskan PKB dibuat antara pengusaha dengan serikat pekerja untuk menghindari perselisihan antara pekerja dengan pimpinan perusahaan.
Sebagai contoh berbagai isu perselisihan yang kerap terjadi diantaranya permasalahan gaji, upah lembur, jam kerja, kenaikan pangkat, pemberhentian kerja, dan lainnya.
Sasmika juga mengimbau kepada seluruh peserta rapat untuk mengajukan usulan, ide, dan opininya berdasarkan data dan analisis yang tepat.
Untuk mendapatkan hasil analisis yang tepat, kata dia, setiap usulan harus mempertimbangkan dari seluruh aspek secara komprehensif dan simultan.
“Kita punya hak untuk mengusulkan atau menuntut perusahaan, tetapi harus juga mempertimbangkan posisi dan kemampuan perusahaan. Oleh sebab itu, pengetahuan kita tentang suatu masalah harus komprehensif dan simultan,” ucapnya. (*)
SPPN VII
Perjanjian Kerja Bersama
PTPN VII
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
