Rumah Makan Boleh Buka Siang Hari Asal Pakai Tirai
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tempat hiburan malam dan sejenisnya harus tutup total selama bulan puasa Ramadan.
Sementara untuk Rumah Makan (RM) diizinkan buka saat siang hari. Namun, wajib menutup dengan tirai.
Pelanggaran ketentuan ini akan berbuah sanksi tegas. Mulai teguran, peringatan tertulis, sampai pencabutan izin usaha.
Hal ini sesuai Pasal 68 dan 69 Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandarlampung Nomor 3 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Ino Harianto, menegaskan aturan tersebut saat patroli Ramadan, Selasa (5/4/2022).
"Karena toleransi umat beragama harus dijalankan di Kota Bandarlampung," tandasnya.
Dalam patroli ini, Ino menerangkan pihaknya menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai aparatur penegakan Perda.
"Sekali lagi, kita ingatkan l rumah makan yang masih berjualan terang-terangan tanpa tirai pada siang hari," tandasnya.
Untuk jam operasional RM, restoran, warteg, dan sejenisnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 30 persen.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, merincikan tempat hiburan malam yang harus tutup selama Ramadan.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
