Ratusan Alat Bantu Seks dan Puluhan Juta Batang Rokok Dimusnahkan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Bandarlampung memusnahkan sejumlah barang bukti hasil penindakan di Container Freight Station Pelindo II Cabang Panjang, Selasa (28/9/2021).
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 29,6 juta batang rokok ilegal dengan nilai Rp30 miliar; minuman keras ilegal sebanyak 1.233 botol/kaleng dengan nilai Rp159 juta berpotensi kerugian mencapai Rp304 juta.
Kemudian, parfum sebanyak 1.000 unit, laptop 164 unit, kosmetik 6.007 karton, T-Shirt dan loth 56 karton, air sofgun, stun gun dan busur 5 unit, majalah pornografi 4 unit, benih tanaman 34 bungkus, obat-obatan 610 botol, dan lainnya 1.023 strip. Termasuk juga sex toys atau alat bantu seks sebanyak 134 unit.
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung Esti Wiyandari mengatakan, seluruh barang ilegal yang dimusnahkan kali ini merupakan barang hasil penindakan petugas KPPBC Tipe Madya Pabean B Bandarlampung periode Juli 2020 sampai dengan Mei 2021 dengan total nilai barang mencapai Rp32,4 miliar.
"Sudah ada yang diproses. Dua orang yang terdiri dari satu terkena sanksi administrasi dan satunya masih dilakukan penyidikan," ujarnya.
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi yang turut hadir dalam pemusnahan tersebut mengaku prihatin dengan masih banyaknya orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan mencari jalan pintas untuk mendapat keuntungan yang besar tanpa melihat prosedur yang berlaku.
"Ini merupakan hasil kerjasama semua pihak, sinergi pemerintah provinsi Lampung dengan instansi vertikal terutama Direktorat Jenderal Bea Cukai. Saya kira ini cukup bagus," katanya.(*)
Bea Cukai
Musnahkan
Rokok
Minuman
laptop
sex toys
alat bantu seks
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
