Polsek Kemiling Temukan Mobil Rental yang Digelapkan di Lamtim
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polsek Kemiling menemukan mobil sewaan yang digelapkan oleh MI yang kini masuk daftar buronan.
Kasus ini dilaporkan ke Polsek Kemiling pada Selasa (4/1/2022) dengan Nomor: LP/B/104/I/2022/SPKT/Polsek Kemiling/Polresta Bandarlampung/ Polda Lampung.
Mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BE 1302 CV milik M Dede, warga Beringinjaya, Kemiling disewa empat hari.
MI berjanji memulangkan kendaraan tanggal 29 November 2021.
Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah, menyebutkan saat waktu pengembalian tiba, MI kembali memperpanjang sewa 1 bulan.
"Setelah satu bulan tersangka tidak bisa dihubungi lagi sampai sepuluh hari berikutnya," Kata Irwansyah, Jumat (21/1/2022).
Setelah polisi melakukan penyelidikan, mobil ditemukan di Kecamatan Jepara, Lampung Timur.
"Tersangka sudah kabur dan kita tetapkan sebagai DPO. Kemungkinan ia, berada di luar Bandarlampung," papar Irwansyah.
Karena mobilnya untuk usaha, maka polisi mengembalikan ke Dede dengan syarat tidak boleh dirubah warnanya.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
